Senin, 14 Januari 2008

Tata Cara Pelaporan

  1. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan,yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian, Wajib Pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak daerah ( SPTPD) masa / bulan.
  2. SPTPD dan dilampirkan dengan SSPD yang sudah dicap oleh kantor Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk, disampaikan paling lambat tanggal 15 ( lima belas ) bulan berikutnya.
  3. Keterlambatan penyampaikan SPTPD, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.50.000( lima puluh ribu rupiah ) per masa pajak.
  4. Pengenaan denda keterlambatan akan ditagih melalui surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  5. Bentuk STPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan