Senin, 14 Januari 2008

Penetapan Pajak

Dinas Pendapatan dapat menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

SKPD yang diterbitkan meliputi :
  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Sementara ( SKPDS).
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Final (SKPDF).
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
  5. Surat Ketetapan PajakDaerah Lebih Bayar (SKPDLB), dan
  6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil(SKPDN).

Mekanisme pengelolaan Ketetapan Pajak, seperti tindak lanjut penetapan pajak, penagihan hasil penetapan, pengajuan keberatan dan banding, pengurangan,penundaan dan penghapusan pajak ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Kota Batam nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pajak Pajak Daerah Kota Batam.

Bentuk SKPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan