Senin, 14 Januari 2008

Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel

OBYEK, SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan di hotel.

Obyek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi :

Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek,antara lain : gubuk parawisata (cottage),motel, wisma parawisata, pesanggarahan (hostel),losmen an rumah penginapan termasuk rumah kos (rumah sewa) dengan jumlah kamar l0 (sepuluh) atau lebih yang sipatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Fasilitas penunjang penginapan antara lain restoran, telepon, faksimil, teleks, internet,VCD / DVD player,fotocopy,pelayanan cuci & seterika (laundry),taksi dan pengangkutan lainnya,yang disediakan atau dikelola oleh pihak Hotel.

Fasilitas olahraga dan hiburan antara lain pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tenis, golf, karaoke,pub, diskotik, salon kecantikan, spa atau message yang disediakan atau dikelola oleh Pihak Hotel

Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel.


Dikecualikan dari objek pajakadalah :
(1) Asrama dan pesantren.
(2) Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.

SUBYEK
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.

WAJIB PAJAK
Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
Untuk memudahkan pemungutan pajak, Dinas Pendapatan akan menetapkan pengusaha Hotel sebagai WajibPungut Pajak Hotel.