Senin, 14 Januari 2008

Ketentuan Umum

  1. Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan hotel.
  2. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan,dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
  3. Pengusaha Hotel adalah perseorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha
    hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak Lain yang menjadi tanggungannya.
  4. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
  5. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh pemilik hotel atas imbalan atas jasa yang disediakannya. Pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, Surat Pernyataan hutang dan kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya.
  6. Bon penjualan (Bill) atau faktur atau invoice atau bukti penerimaan adalah bukti
    pembayaran yang sekaligus bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa penginapan beserta fasilitas pendukung penginapan,penjualan makanan dan minuman.
  7. Sistem Pemungutan Pajak Daerah adalah sistem yang akan dikenakan kepada Wajib Pajakd dalam memungut, memperhitungkan dan melaporkan serta menyetorkan pajak terutang.
  8. Sistem CS atau Constanta Storting atau Self Assesment adalah suatu sistem dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang.
  9. Surat Pengukuhan sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan untuk mengukuhkan, menetapkanWajib Pajak sekaligus bertindak sebagai pemungut pajak yang dikenakan pada subyek pajak.
  10. Surat penunjukan sebagai Pemilik / Penanggung Jawab usaha Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan untuk menunjuk dan menetapkan pemilik dan penanggung jawab usaha Wajib Pajak.
  11. Kartu NPWPD adalah kartu yang menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, nama dan alamat Wajib Pajak sebagai identitas wajib pajak.
  12. Maklumat adalah surat pemberitahuan kepada masyarakat bahwa atas saha/kegiatan terhutangpajak.
  13. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan PerpajakanDaerah.
  14. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang diterapkan oleh Kepala Daerah.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang.
  16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya Iumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang
  19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  20. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  21. Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dan menurut kaidah / prinsip akuntansi yang lazim.
  22. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, menganalisa, membandingkan dan memproses data dan atau keterangan baik keuangan dan non keuangan dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
  23. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana perpajakan daerah.

Tidak ada komentar: