skip to main
|
skip to sidebar
Pajak Hotel
Mengenal Pajak Hotel Kota Batam
Senin, 14 Januari 2008
Sistem Pemungutan Pajak
Atas segala usaha penyelenggaraan hotel, Dinas Pendapatan menetapkan Sistem Pemungutan Pajak dengan metode
"Sistem Self Assesment"
atau
Constanta Storting (CS)
dan system SKP dengan meoda
"Offrcial Assesment"
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Arsip Blog
▼
2008
(13)
▼
Januari
(13)
Ketentuan Umum
Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel
Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
Ketentuan Perizinan
Fasilitas Hotel yang dinikmati oleh Bukan Tamu Hotel
Dasar Penganaan dan Tarif Pajak
Media Pembayaran dan Perforasi
Tata Cara Perhitungan Pajak
Sistem Pemungutan Pajak
Tata Cara Penyetoran Pajak
Tata Cara Pelaporan
Penetapan Pajak
Pembukuan dan Pemeriksaan