Senin, 14 Januari 2008

Media Pembayaran dan Perforasi

  1. Jumlah pembayaran seperti yang dimaksud dalam pasal 10, yang menjadi dasar pengenaan pajak harus tercantum dengan jelas pada bukti pembayaran,yang biasa disebut dengan bill atau kuitansi atau faktur pembayaran, invoice atau bukti pembayaran /penerimaan lainnya.
  2. Untuk memudahkan pengawasan, Wajib pajak harus menggunakan bill /faktur kuitansi / invoice / bukti pembayaran yang telah diberi tanda atau diperforasi oleh Dinas Pendapatan sebelumnya.
  3. Bill, kuitansi, faktur pembayaran, invoice atau bukti pembayaran harus mempunyai nomor urut yang sudah tercetak sebelumnya ("printed running number") .
  4. Bentuk dan format bill atau bukti pembayaran lainnya minirnal memberi informasi nomor bukti, tanggal pembayaran, uraian jenis pelayanan yang dinikmati, diskon / potongan penjualan, dan jumlah yang harus dibayar serta pajak yang dibayar.

Setiap Wajib Pajak harus menggunakan bill / faktur yang diperforasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendapatan.

Untuk Wajib Pajak yang telah mempunyai system pembayaran / "billing" tersendiri dengan menggunakan computer untuk mencetak bill, perforasi bill bukan merupakan keharusan.

Wajib pajak harus mengajukan Permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi.

Tata cara melakukan perforasi dan permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi akan ditetapkan terpisah oleh Dinas Pendapatan

Tidak ada komentar: