Senin, 14 Januari 2008

Ketentuan Perizinan

  1. Setiap kegiatan atau usaha Hotel harus mendapat izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam.
  2. Tata cara mendapatkan izin usaha, pembinaan, pengawasan dan perpanjangan izin usaha hotel dibawah koordinasi dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Batam.
  3. Perpanjangan izin usaha dapat diberikan apabila pengusaha Hotel bisa menunjukan Surat Keterangan Bebas Fiskal yang menjelaskan tidak ada lagi pajak yang terhutang atau yang belum dilunasi.

Tidak ada komentar: