Wajib Pajak dapat menjual fasilitas hotel, seperti restoran, karaoke, diskotik dan lain sebagainya, kepada bukan tamu hotel dan atau kepada masyarakat umum.
Atas penjualan fasilitas hotel dikenakan pajak daerah sesuai dengan ketentuan, yang berlaku, yaitu :
- Fasilitas restoran dikenakan Pajak Restoran.
- Fasilitas hiburan : karaoke, diskotik, Pusat Kebugaran (fitness centre) Kolam renang, Tenis.
- Golf, Pub,Salon Kecantikan, Spa./massage dan lain sebagainya dikenakan Pajak Hiburan.
- Fasilitas parker dikenakan Pajak Parkir.
Pengelola hotel harus mendaftarkan usaha fasilitas hotel tersebut pada huruf a Pasal ini kepada Dinas Pendapatan untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Daerah yang terpisah dengan Pajak Hotel.
Tata cara pemungutan dan pelaporan pajak daerah untuk pengelolaan fasilitas hotel akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan atas nama Walikota Batam.
Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan usaha fasilitas hotel, akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar