Senin, 14 Januari 2008

Pembukuan dan Pemeriksaan

  1. Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang cukup, sesuai dengan kaidah akuntansi atau pembukuan yang lazim dalam mencatat penerimaan dan pengeluaran usaha.
  2. Pembukuan dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengelola Usahanya dan sekaligus membantu petugas Dinas Pendapatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapusaha Wajib Pajak guna mengetahui jumlah peredaran / omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk setiap masa pajak.
  3. Apabila Wajib pajak tidak dapat menunjukan pembukuan pada saat pemeriksaan,maka jumlah penjualan terhutang pajak akan ditetapkan secara jabatan.
  4. Pembukuan,catatan dan bukti pembukuan seperti bill yang berhubungan dengan usaha Wajib Pajak harus disimpan selama 5 (lima) tahun.
  5. Tata cara pembukuan dan pelaporan akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan.

Dinas Pendapatan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Mekanisme dan prosedur pemeriksaan pajak mengacu kepada ketetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Kota Batam nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pajak Pajak Daerah Kota Batam;

Tata cara pemeriksaan pajak dan pelaporan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut Pemeriksaan pajak akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Penetapan Pajak

Dinas Pendapatan dapat menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

SKPD yang diterbitkan meliputi :
  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Sementara ( SKPDS).
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Final (SKPDF).
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
  5. Surat Ketetapan PajakDaerah Lebih Bayar (SKPDLB), dan
  6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil(SKPDN).

Mekanisme pengelolaan Ketetapan Pajak, seperti tindak lanjut penetapan pajak, penagihan hasil penetapan, pengajuan keberatan dan banding, pengurangan,penundaan dan penghapusan pajak ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Kota Batam nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pajak Pajak Daerah Kota Batam.

Bentuk SKPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Tata Cara Pelaporan

  1. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan,yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian, Wajib Pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak daerah ( SPTPD) masa / bulan.
  2. SPTPD dan dilampirkan dengan SSPD yang sudah dicap oleh kantor Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk, disampaikan paling lambat tanggal 15 ( lima belas ) bulan berikutnya.
  3. Keterlambatan penyampaikan SPTPD, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.50.000( lima puluh ribu rupiah ) per masa pajak.
  4. Pengenaan denda keterlambatan akan ditagih melalui surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  5. Bentuk STPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Tata Cara Penyetoran Pajak

  1. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan,yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian,ditetapkan jumlah Pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan.
  2. Jumlah pajak yang telah dipungut selama1(satu) bulan disetorkan ke Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk , paling lambat tanggal l5 (lima belas) bulan berikutnya dengan mempergunakan SSPD'.
  3. SSPD yang sudah ditanda tangani dan dicap tertentu oleh Kas daerah atau bank yang ditunjuk, dilampirkan pada SPTPD yang akan disampaikan ke Dispenda sebagai laporan.
  4. Keterlambatan penyetoran pajak, akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 % per bulan dari pokok pajak, dan maksimal keterlambatan selama 24 ( dua puluh empat ) bulan. Pengenaan denda keterlambatan akan mempergunakan STPD.
  5. Bentuk SSPD dan STPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Sistem Pemungutan Pajak

Atas segala usaha penyelenggaraan hotel, Dinas Pendapatan menetapkan Sistem Pemungutan Pajak dengan metode "Sistem Self Assesment" atau Constanta Storting (CS) dan system SKP dengan meoda "Offrcial Assesment"

Tata Cara Perhitungan Pajak

Pajak dihitung untuk setiap bill yang dikeluarkan oleh pengusaha hotel dan atas jumlah yang akan dibayar oleh tamu hotel;

Adapun contoh perhitungan pajak adalah sbb.:

- Sewa kamar 3 hari = 3 x Rp. 300.000,00 Rp. 900.000,00
- Cuci seterika =3 potong Rp. 30.000,00
- Telepon Rp. 125.000,00
- Restoran Rp. 75.000,00
- Taxi Rp. 0,00
Jumlah Rp. 1.130.000,00
- Service 10 % Rp. l13.000.00
- Jumlah sebelum pajak Rp. 1.243.000,00
- Diskon 5 % Rp. 62.150.00
- Jumlah setelah diskon Rp. 1.180.850,00
- Pajak Hotel 10% Rp. 118.085,00
- Jumlah yang harus dibayar Rp. 1.298.935,00
- Uang muka / deposit Rp. 500.000.00
- Sisa yang harus dibayar Rp. 798.935,00

Yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana yang dimaksud pada contoh ini adalah “Jumlah setelah diskon", yaitu sebesar Rp. 1.180.850,00.

Media Pembayaran dan Perforasi

  1. Jumlah pembayaran seperti yang dimaksud dalam pasal 10, yang menjadi dasar pengenaan pajak harus tercantum dengan jelas pada bukti pembayaran,yang biasa disebut dengan bill atau kuitansi atau faktur pembayaran, invoice atau bukti pembayaran /penerimaan lainnya.
  2. Untuk memudahkan pengawasan, Wajib pajak harus menggunakan bill /faktur kuitansi / invoice / bukti pembayaran yang telah diberi tanda atau diperforasi oleh Dinas Pendapatan sebelumnya.
  3. Bill, kuitansi, faktur pembayaran, invoice atau bukti pembayaran harus mempunyai nomor urut yang sudah tercetak sebelumnya ("printed running number") .
  4. Bentuk dan format bill atau bukti pembayaran lainnya minirnal memberi informasi nomor bukti, tanggal pembayaran, uraian jenis pelayanan yang dinikmati, diskon / potongan penjualan, dan jumlah yang harus dibayar serta pajak yang dibayar.

Setiap Wajib Pajak harus menggunakan bill / faktur yang diperforasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendapatan.

Untuk Wajib Pajak yang telah mempunyai system pembayaran / "billing" tersendiri dengan menggunakan computer untuk mencetak bill, perforasi bill bukan merupakan keharusan.

Wajib pajak harus mengajukan Permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi.

Tata cara melakukan perforasi dan permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi akan ditetapkan terpisah oleh Dinas Pendapatan