Senin, 14 Januari 2008

Dasar Penganaan dan Tarif Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.

Jumlah pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat penyataan hutang atau kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya.

Tarif pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Besarnya Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tidak ada komentar: