Senin, 14 Januari 2008

Pembukuan dan Pemeriksaan

  1. Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang cukup, sesuai dengan kaidah akuntansi atau pembukuan yang lazim dalam mencatat penerimaan dan pengeluaran usaha.
  2. Pembukuan dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengelola Usahanya dan sekaligus membantu petugas Dinas Pendapatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapusaha Wajib Pajak guna mengetahui jumlah peredaran / omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk setiap masa pajak.
  3. Apabila Wajib pajak tidak dapat menunjukan pembukuan pada saat pemeriksaan,maka jumlah penjualan terhutang pajak akan ditetapkan secara jabatan.
  4. Pembukuan,catatan dan bukti pembukuan seperti bill yang berhubungan dengan usaha Wajib Pajak harus disimpan selama 5 (lima) tahun.
  5. Tata cara pembukuan dan pelaporan akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan.

Dinas Pendapatan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Mekanisme dan prosedur pemeriksaan pajak mengacu kepada ketetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Kota Batam nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pajak Pajak Daerah Kota Batam;

Tata cara pemeriksaan pajak dan pelaporan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut Pemeriksaan pajak akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Penetapan Pajak

Dinas Pendapatan dapat menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

SKPD yang diterbitkan meliputi :
  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Sementara ( SKPDS).
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Final (SKPDF).
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
  5. Surat Ketetapan PajakDaerah Lebih Bayar (SKPDLB), dan
  6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil(SKPDN).

Mekanisme pengelolaan Ketetapan Pajak, seperti tindak lanjut penetapan pajak, penagihan hasil penetapan, pengajuan keberatan dan banding, pengurangan,penundaan dan penghapusan pajak ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Kota Batam nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pajak Pajak Daerah Kota Batam.

Bentuk SKPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Tata Cara Pelaporan

  1. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan,yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian, Wajib Pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak daerah ( SPTPD) masa / bulan.
  2. SPTPD dan dilampirkan dengan SSPD yang sudah dicap oleh kantor Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk, disampaikan paling lambat tanggal 15 ( lima belas ) bulan berikutnya.
  3. Keterlambatan penyampaikan SPTPD, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp.50.000( lima puluh ribu rupiah ) per masa pajak.
  4. Pengenaan denda keterlambatan akan ditagih melalui surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  5. Bentuk STPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Tata Cara Penyetoran Pajak

  1. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan,yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian,ditetapkan jumlah Pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan.
  2. Jumlah pajak yang telah dipungut selama1(satu) bulan disetorkan ke Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk , paling lambat tanggal l5 (lima belas) bulan berikutnya dengan mempergunakan SSPD'.
  3. SSPD yang sudah ditanda tangani dan dicap tertentu oleh Kas daerah atau bank yang ditunjuk, dilampirkan pada SPTPD yang akan disampaikan ke Dispenda sebagai laporan.
  4. Keterlambatan penyetoran pajak, akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 % per bulan dari pokok pajak, dan maksimal keterlambatan selama 24 ( dua puluh empat ) bulan. Pengenaan denda keterlambatan akan mempergunakan STPD.
  5. Bentuk SSPD dan STPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Sistem Pemungutan Pajak

Atas segala usaha penyelenggaraan hotel, Dinas Pendapatan menetapkan Sistem Pemungutan Pajak dengan metode "Sistem Self Assesment" atau Constanta Storting (CS) dan system SKP dengan meoda "Offrcial Assesment"

Tata Cara Perhitungan Pajak

Pajak dihitung untuk setiap bill yang dikeluarkan oleh pengusaha hotel dan atas jumlah yang akan dibayar oleh tamu hotel;

Adapun contoh perhitungan pajak adalah sbb.:

- Sewa kamar 3 hari = 3 x Rp. 300.000,00 Rp. 900.000,00
- Cuci seterika =3 potong Rp. 30.000,00
- Telepon Rp. 125.000,00
- Restoran Rp. 75.000,00
- Taxi Rp. 0,00
Jumlah Rp. 1.130.000,00
- Service 10 % Rp. l13.000.00
- Jumlah sebelum pajak Rp. 1.243.000,00
- Diskon 5 % Rp. 62.150.00
- Jumlah setelah diskon Rp. 1.180.850,00
- Pajak Hotel 10% Rp. 118.085,00
- Jumlah yang harus dibayar Rp. 1.298.935,00
- Uang muka / deposit Rp. 500.000.00
- Sisa yang harus dibayar Rp. 798.935,00

Yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana yang dimaksud pada contoh ini adalah “Jumlah setelah diskon", yaitu sebesar Rp. 1.180.850,00.

Media Pembayaran dan Perforasi

  1. Jumlah pembayaran seperti yang dimaksud dalam pasal 10, yang menjadi dasar pengenaan pajak harus tercantum dengan jelas pada bukti pembayaran,yang biasa disebut dengan bill atau kuitansi atau faktur pembayaran, invoice atau bukti pembayaran /penerimaan lainnya.
  2. Untuk memudahkan pengawasan, Wajib pajak harus menggunakan bill /faktur kuitansi / invoice / bukti pembayaran yang telah diberi tanda atau diperforasi oleh Dinas Pendapatan sebelumnya.
  3. Bill, kuitansi, faktur pembayaran, invoice atau bukti pembayaran harus mempunyai nomor urut yang sudah tercetak sebelumnya ("printed running number") .
  4. Bentuk dan format bill atau bukti pembayaran lainnya minirnal memberi informasi nomor bukti, tanggal pembayaran, uraian jenis pelayanan yang dinikmati, diskon / potongan penjualan, dan jumlah yang harus dibayar serta pajak yang dibayar.

Setiap Wajib Pajak harus menggunakan bill / faktur yang diperforasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendapatan.

Untuk Wajib Pajak yang telah mempunyai system pembayaran / "billing" tersendiri dengan menggunakan computer untuk mencetak bill, perforasi bill bukan merupakan keharusan.

Wajib pajak harus mengajukan Permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi.

Tata cara melakukan perforasi dan permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi akan ditetapkan terpisah oleh Dinas Pendapatan

Dasar Penganaan dan Tarif Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.

Jumlah pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat penyataan hutang atau kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya.

Tarif pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Besarnya Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Fasilitas Hotel yang dinikmati oleh Bukan Tamu Hotel

Wajib Pajak dapat menjual fasilitas hotel, seperti restoran, karaoke, diskotik dan lain sebagainya, kepada bukan tamu hotel dan atau kepada masyarakat umum.

Atas penjualan fasilitas hotel dikenakan pajak daerah sesuai dengan ketentuan, yang berlaku, yaitu :

  1. Fasilitas restoran dikenakan Pajak Restoran.
  2. Fasilitas hiburan : karaoke, diskotik, Pusat Kebugaran (fitness centre) Kolam renang, Tenis.
  3. Golf, Pub,Salon Kecantikan, Spa./massage dan lain sebagainya dikenakan Pajak Hiburan.
  4. Fasilitas parker dikenakan Pajak Parkir.

Pengelola hotel harus mendaftarkan usaha fasilitas hotel tersebut pada huruf a Pasal ini kepada Dinas Pendapatan untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Daerah yang terpisah dengan Pajak Hotel.

Tata cara pemungutan dan pelaporan pajak daerah untuk pengelolaan fasilitas hotel akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan atas nama Walikota Batam.

Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan usaha fasilitas hotel, akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku

Ketentuan Perizinan

  1. Setiap kegiatan atau usaha Hotel harus mendapat izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam.
  2. Tata cara mendapatkan izin usaha, pembinaan, pengawasan dan perpanjangan izin usaha hotel dibawah koordinasi dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Batam.
  3. Perpanjangan izin usaha dapat diberikan apabila pengusaha Hotel bisa menunjukan Surat Keterangan Bebas Fiskal yang menjelaskan tidak ada lagi pajak yang terhutang atau yang belum dilunasi.

Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak

  1. Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pendapatan dalam jangka waku selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya,kecualiditentukan lain.

  2. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan sendiri usahanya, Dinas Pendapatan akan mendaftar usahaWajib Pajak secara jabatan.

Pendaftaran usaha diharuskan sebagai berikut:

Pengusaha / penanggungjawab atau kuasanya mengambil, mengisi dan Menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pendapatan.

Formulir pendaftaranyang telah diisi dan ditandatangani disampaikan kepada Dinas Pendapatan denganmelampirkan.
1) Fotocopy KTP pengusaha/penanggung jawab / penerima kuasa.
2) Fotocopy Surat Keterangan domisili tempat usaha.
3) Fotocopy Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP),jikaada.
4) Fotocopy Akte Pendirian perusahaan,jika ada.
5) Surat Kuasa apabila pengusaha/penanggungjawab berhalangan dengan disertai fotocopy KTP dari pemberi kuasa.

Terhadap penerimaan berkas pendaftaran,Dinas Pendapatan memberikan Tanda terima pendaftaran.

Berdasarkan keteranganWajib Pajak dan data yang ada pada formulir pendaftaran, Kepala Dinas Pendapatan menerbitkan:

a. Surat Pengukuhan sebagai Wajib Pungut dengan Sistem Pemungutan Pajak yang dikenakan.

b. Surat Penunjukan sebaga iPemilik/Penanggung Jawab usaha Wajib Pajak.

c. KartuNPWPD.

d. Maklumat.

Penyerahan Surat Pengukuhan,Surat Penunjukan, Kartu NPWPD dan Maklumat Kepada pengusaha/ penanggungjawab atau kuasanya sesuai dengan Tanda terima pendaftaran.

TerhadapMaklumat, Wajib pajak memasangnya pada tempat yang mudah dilihat oleh Pengunjung atau tamu hotel

Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel

OBYEK, SUBYEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Obyek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan di hotel.

Obyek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi :

Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek,antara lain : gubuk parawisata (cottage),motel, wisma parawisata, pesanggarahan (hostel),losmen an rumah penginapan termasuk rumah kos (rumah sewa) dengan jumlah kamar l0 (sepuluh) atau lebih yang sipatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Fasilitas penunjang penginapan antara lain restoran, telepon, faksimil, teleks, internet,VCD / DVD player,fotocopy,pelayanan cuci & seterika (laundry),taksi dan pengangkutan lainnya,yang disediakan atau dikelola oleh pihak Hotel.

Fasilitas olahraga dan hiburan antara lain pusat kebugaran (fitness center), kolam renang, tenis, golf, karaoke,pub, diskotik, salon kecantikan, spa atau message yang disediakan atau dikelola oleh Pihak Hotel

Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel.


Dikecualikan dari objek pajakadalah :
(1) Asrama dan pesantren.
(2) Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.

SUBYEK
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.

WAJIB PAJAK
Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
Untuk memudahkan pemungutan pajak, Dinas Pendapatan akan menetapkan pengusaha Hotel sebagai WajibPungut Pajak Hotel.

Ketentuan Umum

  1. Pajak Hotel yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan hotel.
  2. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan,dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
  3. Pengusaha Hotel adalah perseorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha
    hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak Lain yang menjadi tanggungannya.
  4. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
  5. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh pemilik hotel atas imbalan atas jasa yang disediakannya. Pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, Surat Pernyataan hutang dan kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya.
  6. Bon penjualan (Bill) atau faktur atau invoice atau bukti penerimaan adalah bukti
    pembayaran yang sekaligus bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa penginapan beserta fasilitas pendukung penginapan,penjualan makanan dan minuman.
  7. Sistem Pemungutan Pajak Daerah adalah sistem yang akan dikenakan kepada Wajib Pajakd dalam memungut, memperhitungkan dan melaporkan serta menyetorkan pajak terutang.
  8. Sistem CS atau Constanta Storting atau Self Assesment adalah suatu sistem dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang.
  9. Surat Pengukuhan sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan untuk mengukuhkan, menetapkanWajib Pajak sekaligus bertindak sebagai pemungut pajak yang dikenakan pada subyek pajak.
  10. Surat penunjukan sebagai Pemilik / Penanggung Jawab usaha Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan untuk menunjuk dan menetapkan pemilik dan penanggung jawab usaha Wajib Pajak.
  11. Kartu NPWPD adalah kartu yang menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, nama dan alamat Wajib Pajak sebagai identitas wajib pajak.
  12. Maklumat adalah surat pemberitahuan kepada masyarakat bahwa atas saha/kegiatan terhutangpajak.
  13. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan PerpajakanDaerah.
  14. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang diterapkan oleh Kepala Daerah.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang.
  16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya Iumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang
  19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  20. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  21. Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dan menurut kaidah / prinsip akuntansi yang lazim.
  22. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, menganalisa, membandingkan dan memproses data dan atau keterangan baik keuangan dan non keuangan dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
  23. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana perpajakan daerah.