Pajak dihitung untuk setiap bill yang dikeluarkan oleh pengusaha hotel dan atas jumlah yang akan dibayar oleh tamu hotel;
Adapun contoh perhitungan pajak adalah sbb.:
- Sewa kamar 3 hari = 3 x Rp. 300.000,00 Rp. 900.000,00
- Cuci seterika =3 potong Rp. 30.000,00
- Telepon Rp. 125.000,00
- Restoran Rp. 75.000,00
- Taxi Rp. 0,00
Jumlah Rp. 1.130.000,00
- Service 10 % Rp. l13.000.00
- Jumlah sebelum pajak Rp. 1.243.000,00
- Diskon 5 % Rp. 62.150.00
- Jumlah setelah diskon Rp. 1.180.850,00
- Pajak Hotel 10% Rp. 118.085,00
- Jumlah yang harus dibayar Rp. 1.298.935,00
- Uang muka / deposit Rp. 500.000.00
- Sisa yang harus dibayar Rp. 798.935,00
Yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana yang dimaksud pada contoh ini adalah “Jumlah setelah diskon", yaitu sebesar Rp. 1.180.850,00.
Senin, 14 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
7 komentar:
Dasar pengenaan pajaknya harusnya tidak boleh dikurang diskon.
Menurut UU PDRD No 28 tahun 2009, yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar.
Diskon itu termasuk yang seharusnya dibayar.
Mohon maaf menyela, Sdr.Idham Halid.
Tapi satu hari, dosen saya pernah mengatakan bahwa diskon termasuk sebagai pengurang DPP. Sementara untuk pemberian 'cuma-cuma', barulah tidak dijadikan sebagai pengurang DPP. Mengapa? Sebab saat dikenakan diskon, pembayaran masih dilakukan. Itu berarti, pajak-nya pun masih dikenakan dan dibayar oleh konsumen.
Sedangkan untuk pemberian 'cuma-cuma', konsumen tidak melakukan pembayaran dan otomatis tidak dikenakan pajak. Maka dari itu, pajaknya tetap ditanggung oleh pihak penjual/penyedia jasa (menandakan harga pemberian 'cuma-cuma' tidak dikeluarkan dari DPP).
Begitu saja. Semoga dapat membantu dan terima kasih.
Salam.
bagaima perhitungan pajak hotel dan restoran ,jika di dalam hotel tedapat retoran.terima kasoh
mohon bantuannya apabila kita telah ditagih pajak oleh DISPENDA apakah ada kewajiban lain yang harus kita penuhi?bagaimana perhitungannya?
atas bantuannya kami ucapkan terima kasih
salam,
mohon maaf masih pemula
saya masih belum paham pencatatan di dunia perhotelan
misal :
pendapatan hotel 100
service 10
pajak 11
Jumlah 121
apakah service merupakan bagian omset/pendapatan Hotel ?
Apakah tata cara perhitungan hotel ini ada perda nya?
ikut urung rembug sis and bro, menurut saya diskon dikurangi sebelum perhitungan service. karena kalau service dihitung dari harga publish maka yang kaya adalah karywan nya .. he he
contoh :
harga room publish 110.000
diskon 10% sehingga harga room menjadi 100.000
service 10% dari harga room stlh diskon 10.000
pajak 10% dari (room+service)*10% = 11.000
jadi yang harus dibayar oleh tamu 121.000
Posting Komentar