skip to main | skip to sidebar

Pajak Hotel

Mengenal Pajak Hotel Kota Batam

Senin, 14 Januari 2008

Sistem Pemungutan Pajak

Atas segala usaha penyelenggaraan hotel, Dinas Pendapatan menetapkan Sistem Pemungutan Pajak dengan metode "Sistem Self Assesment" atau Constanta Storting (CS) dan system SKP dengan meoda "Offrcial Assesment"
tukang posting ephi pada Senin, Januari 14, 2008
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Lihat versi seluler

Arsip Blog

  • ▼  2008 (13)
    • ▼  Januari (13)
      • Ketentuan Umum
      • Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel
      • Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
      • Ketentuan Perizinan
      • Fasilitas Hotel yang dinikmati oleh Bukan Tamu Hotel
      • Dasar Penganaan dan Tarif Pajak
      • Media Pembayaran dan Perforasi
      • Tata Cara Perhitungan Pajak
      • Sistem Pemungutan Pajak
      • Tata Cara Penyetoran Pajak
      • Tata Cara Pelaporan
      • Penetapan Pajak
      • Pembukuan dan Pemeriksaan