Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
Jumlah pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat penyataan hutang atau kompensasi / pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya.
Tarif pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besarnya Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Senin, 14 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar