Tata Cara Penyetoran Pajak
- Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan,yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian,ditetapkan jumlah Pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan.
- Jumlah pajak yang telah dipungut selama1(satu) bulan disetorkan ke Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk , paling lambat tanggal l5 (lima belas) bulan berikutnya dengan mempergunakan SSPD'.
- SSPD yang sudah ditanda tangani dan dicap tertentu oleh Kas daerah atau bank yang ditunjuk, dilampirkan pada SPTPD yang akan disampaikan ke Dispenda sebagai laporan.
- Keterlambatan penyetoran pajak, akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 % per bulan dari pokok pajak, dan maksimal keterlambatan selama 24 ( dua puluh empat ) bulan. Pengenaan denda keterlambatan akan mempergunakan STPD.
- Bentuk SSPD dan STPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar