Senin, 14 Januari 2008

Tata Cara Penyetoran Pajak

  1. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan,yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian,ditetapkan jumlah Pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan.
  2. Jumlah pajak yang telah dipungut selama1(satu) bulan disetorkan ke Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk , paling lambat tanggal l5 (lima belas) bulan berikutnya dengan mempergunakan SSPD'.
  3. SSPD yang sudah ditanda tangani dan dicap tertentu oleh Kas daerah atau bank yang ditunjuk, dilampirkan pada SPTPD yang akan disampaikan ke Dispenda sebagai laporan.
  4. Keterlambatan penyetoran pajak, akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 % per bulan dari pokok pajak, dan maksimal keterlambatan selama 24 ( dua puluh empat ) bulan. Pengenaan denda keterlambatan akan mempergunakan STPD.
  5. Bentuk SSPD dan STPD akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar