Senin, 14 Januari 2008

Pembukuan dan Pemeriksaan

  1. Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang cukup, sesuai dengan kaidah akuntansi atau pembukuan yang lazim dalam mencatat penerimaan dan pengeluaran usaha.
  2. Pembukuan dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengelola Usahanya dan sekaligus membantu petugas Dinas Pendapatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapusaha Wajib Pajak guna mengetahui jumlah peredaran / omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk setiap masa pajak.
  3. Apabila Wajib pajak tidak dapat menunjukan pembukuan pada saat pemeriksaan,maka jumlah penjualan terhutang pajak akan ditetapkan secara jabatan.
  4. Pembukuan,catatan dan bukti pembukuan seperti bill yang berhubungan dengan usaha Wajib Pajak harus disimpan selama 5 (lima) tahun.
  5. Tata cara pembukuan dan pelaporan akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan.

Dinas Pendapatan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Mekanisme dan prosedur pemeriksaan pajak mengacu kepada ketetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Kota Batam nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pajak Pajak Daerah Kota Batam;

Tata cara pemeriksaan pajak dan pelaporan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut Pemeriksaan pajak akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Pendapatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar