- Setiap kegiatan atau usaha Hotel harus mendapat izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam.
- Tata cara mendapatkan izin usaha, pembinaan, pengawasan dan perpanjangan izin usaha hotel dibawah koordinasi dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Batam.
- Perpanjangan izin usaha dapat diberikan apabila pengusaha Hotel bisa menunjukan Surat Keterangan Bebas Fiskal yang menjelaskan tidak ada lagi pajak yang terhutang atau yang belum dilunasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar